Whistleblowing System
Definisi dan Tujuan
Sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) dibentuk dalam untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Stakeholders perusahaan dan masyarakat pada umumnya untuk dapat memonitor dan menyampaikan laporan atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance, serta nilai-nilai Kalla yang berlaku dalam internal KALLA yang berkaitan dengan integritas dan transparansi, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan perusahaan dan diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran dari KALLA sebagai Group Perusahaan.
Jenis Pelanggaran
1. Korupsi
2. Gratifikasi
3. Benturan Kepentingan
4. Pencurian/Penggelapan
5. Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan
6. Perbuatan Melawan Hukum
7. Pelanggaran Kode Etik Bisnis dan Perilaku
Klasifikasi Aduan
1. Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui (what)
2. Dimana perbuatan tersebut dilakukan (where)
3. Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
4. Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
5. Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)
*Pelaporan dengan barang bukti foto/dokumen lebih diutamakan
Media Penyaluran Aduan
Email : layanan.aduan@kalla.co.id
SMS / Whatsapp : +628114412727
Our Office
Subscribe Newsletters